DISKRESI HUKUM TERHADAP PENAFSIRAN “ALASAN SANGAT MENDESAK” PADA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT
(Analisis Putusan No. 444/Pdt.P/2025/PA.JB dan No. 8/Pdt.P/2025/PA.JB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hakim menafsirkan alasan sangat mendesak dalam permohonan dispensasi kawin dan faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan diskresi hukum dalam proses pengambilan keputusan. Peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh melalui analisis dua putusan dispensasi kawin dan wawancara dengan salah satu hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat serta. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat menafsirkan frasa alasan sangat mendesak secara kontekstual dengan mengedepankan prinsip the best interest of the child. Alasan kehamilan di luar nikah dianggap sebagai kondisi paling mendesak, sedangkan alasan kekhawatiran terjadinya zina atau tekanan sosial hanya dipertimbangkan jika disertai bukti konkret. Penafsiran hakim cenderung menggunakan pendekatan teologis dan sosiologis, yang menempatkan nilai kemanusiaan dan kemaslahatan diatas tekstualitas hukum. Temuan ini menegaskan bahwa diskresi hukum memiliki peran sentral dalam menjembatani kekosongan norma dan mewujudkan keadilan substantif dalam perkara dispensasi kawin. Dengan demikian, hasil studi ini berkontribusi pada penguatan prinsip keadilan dan perlindungan anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia
| 09/HK/2026 | 09/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii,60 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain