HUKUM ADAT KAILI “SAMBULGANA” SESERAHAN PADA LAMARAN PERNIKAHAN MENURUT PERSPEKTIF LIVING LAW, AL-‘URF
(Studi Kasus di Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah)
Tradisi Sambulgana merupakan bentuk seserahan adat dalam sistem lamaran pernikahan masyarakat Suku Kaili yang masih dipraktikkan secara turun-temurun di Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dalam praktiknya, Sambulgana dipandang sebagai kewajiban adat yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki, bahkan dapat berimplikasi pada penundaan atau pembatalan perkawinan apabila tidak terpenuhi. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, mengingat dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan seserahan adat selain mahar sebagai syarat sah perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat Sambulgana dalam masyarakat Kaili, faktor yang melatarbelakangi kewajibannya, serta menilai praktik tersebut ditinjau dari perspektif al-‘urf dalam hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi lapangan (field research) dan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sambulgana berfungsi sebagai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat Kaili dan memiliki daya ikat sosial yang kuat. Ditinjau dari perspektif al-‘urf, praktik Sambulgana dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ selama tidak dijadikan sebagai syarat sah perkawinan, tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, serta tidak menimbulkan kemudaratan atau memberatkan salah satu pihak. Namun, apabila Sambulgana diposisikan sebagai alasan pembatalan perkawinan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan tujuan syariat.
| 11/HK/2026 | 11/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xiv,101 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain