DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA CERAI GUGAT : STUDI PUTUSAN NOMOR 153/PDT.G/2025/PA.SBY, DAN NOMOR 1794/Pdt.G/2023/PA.JT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai gugat dalam Putusan Nomor 153/Pdt.G/2025/PA.Sby dan Putusan Nomor 1794/Pdt.G/2023/PA.JT, serta menganalisis kesesuaian putusan-putusan tersebut dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menitikberatkan pada perbedaan pendekatan hakim dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri pasca perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri atas Putusan Nomor 153/Pdt.G/2025/PA.Sby dan Putusan Nomor 1794/Pdt.G/2023/PA.JT. Adapun bahan hukum sekunder meliputi peraturan perundang-undangan serta referensi yang berkaitan dengan tema yang ditulis. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi, sedangkan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif keadilan dan kepastian hukum, pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah pada Putusan Nomor 153/Pdt.G/2025/PA.Sby dan Putusan Nomor 1794/Pdt.G/2023/PA.JT berbeda dalam menyeimbangkan perlindungan hak pasca perceraian dan efektivitas pelaksanaan putusan. Pada putusan Pengadilan Agama Surabaya, hakim menetapkan nafkah iddah dan mut’ah karena tergugat dinilai mampu dan tidak nusyuz. Sebaliknya, pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, nafkah tidak ditetapkan karena tergugat dinilai tidak mampu secara ekonomi. Dengan demikian, perbedaan tersebut disebabkan oleh penilaian kondisi faktual, khususnya kemampuan ekonomi tergugat, bukan karena perbedaan penafsiran norma hukum
| 12/HK/2026 | 12/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii,65 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain