PROSEDUR MEDIASI BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK
DI PENGADILAN AGAMA SERANG TAHUN 2025
Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui prosedur dari mediasi di Pengadilan Agama Serang, terutama pada faktor-faktor penghambat dan upaya-upaya yang dilakukan oleh mediator dalam mencapai kesepakatan melalui mediasi dalam perkara sengketa hak asuh anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang di peroleh dalam penelitian ini bersumber dari hukum primer dan sumber hukum sekunder. Teknik yang di gunakan dalam pengumpulan data adalah dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian yang di dapatkan menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Serang telah di laksanakan sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, faktor penghambat yang terjadi di Pengadilan Agama Serang Adalah : a) pihak yang tidak kooperatif, b) intervensi pihak luar, c) anak di jadikan alat tekan pasangan, d) ego yang cukup tinggi, sedangkan upaya-upaya yang di lakukan oleh mediator adalah : a) pendekatan spiritual, b) menjaga etika dan lingkungan, c) membangun komitmen bersama, d) posisi netral, e) kaukus, f) pendekatan psikologis.
| 13/HK/2026 | 13/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,74 hal;2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain