EKSISTENSI FINAL AND BINDING DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENGANDUNG CACAT FORMIL DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN SUBSTANTIF (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023)
Penelitian ini mengulas permasalahan mengenai keberadaan final and binding dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti cacat formil dalam proses memtuskannya dan implikasinya pasca putusan tersebut. Sifat final and binding dalam putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi suatu ketentuan absolut yang menyebabkan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan walaupun dalam proses memutuskannya terdapat pelanggaran yang melanggar nilai-nilai Hakim Konstitusi. Hal ini menimbulkan sebuah paradoks hukum di mana proses dalam memutuskan suatu putusan telah terbukti adanya pelanggaran yang berdampak terhadap putusan, tetapi putusan tersebut tetap dinyatakan sah dan mengikat. Hal tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah terbuki adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi melalui Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan sifat final and binding putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku secara sah karena hingga saat ini belum tersedia mekanisme korektif untuk menindaklanjuti putusan yang diputuskan berdasarkan kondisi tersebut. Secara teoretis, putusan tersebut tetap eksisten secara yuridis-formal, tetapi di sisi lain tidak eksis secara substantif karena kehilangan keabsahan moral konstitusional. Hal tersebut berimplikasi terhadap legitimasi institusi Mahkamah Konstitusi, potensi preseden berbahaya bagi masa depan peradilan konstitusi. Lebih jauh lagi, putusan ini mengungkap kelemahan struktural dalam desain institusi Mahkamah Konstitusi. Sifat final and binding yang dirancang untuk mencegah ketidakpastian hukum, justru menjadi berbalik merugikan ketika integritas hakim terganggu
| 14/IH/2026 | 14/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,86 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain