ANALISIS PASAL 112 UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA THAILAND TENTANG PENGHINAAN TERHADAP MONARKI (LÈSE-MAJESTÉ) DALAM PERSPEKTIF PASAL 19 KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK,
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum nasional Thailand dan hukum internasional terkait perlindungan kehormatan monarki sebagai simbol negara, serta menilai kesesuaian Pasal 112 Undang-Undang Hukum Pidana Thailand (lèse-majesté) dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 ICCPR, termasuk penafsiran melalui General Comment No. 34.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi ketentuan Pasal 112 KUHP Thailand, Konstitusi Thailand 2017, ICCPR 1966, General Comment No. 34. sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan sumber ilmiah relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kehormatan monarki di Thailand dibangun kuat melalui konstitusi yang menempatkan raja sebagai simbol ketuhanan dan diperkuat oleh instrumen pidana melalui Pasal 112. Namun, dalam perspektif hukum internasional, kehormatan monarki bukan kategori khusus. Pembatasan berekspresi tetap harus memenuhi uji legalitas, tujuan yang sah, serta necessity dan proportionality berdasarkan Pasal 19 ayat (3) ICCPR. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 112 bermasalah pada aspek legalitas karena rumusan unsur yang luas dan subjektif serta pada aspek necessity dan proportionality karena ancaman pidana yang berat berpotensi mempersempit ruang diskursus publik
| 13/IH/2026 | 13/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,65 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain