REGULASI LARANGAN DEEPFAKE DI INDONESIA DAN CHINA”.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan regulasi deepfake di Indonesia dan China serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi deepfake di Indonesia guna mengisi kekosongan hukum yang ada. Masalah utama yang diangkat dalam studi ini adalah bagaimana perbedaan regulasi antara Indonesia dan China dalam menangani deepfake, serta mengapa teknologi ini memerlukan pengaturan hukum yang spesifik di Indonesia. Studi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan tindak kejahatan berbasis teknologi deepfake yang kian masif hingga menimbulkan ancaman serius di masyarakat,
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai instrumen hukum nasional di Indonesia dan China. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif-analitis dengan landasan teori tujuan hukum dan teori cybercrime.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia dan China mengakui potensi sekaligus risiko teknologi AI. Namun, Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum terkait deepfake. Regulasi yang ada, seperti UU ITE, UU Pornografi, dan UU PDP, berfokus pada pendistribusian konten dan belum menjangkau proses penciptaan konten manipulatif. Sebaliknya, China melalui Provisions on the Administration of Deep Synthesis Internet Information Services mengatur deepfake secara komprehensif. Urgensi pembentukan regulasi khusus di Indonesia didasarkan pada kekosongan hukum serta lemahnya kekuatan mengikat SE Menkominfo No. 9 Tahun 2023. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi yang adaptif guna menjamin kepastian hukum tanpa menghambat inovasi teknologi. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kebijakan dalam pembentukan regulasi serta menambah wawasan masyarakat terkait tata kelola teknologi AI.
| 12/IH/2026 | 12/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii,63 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain