REFORMULASI KEWAJIBAN
LAYANAN HUKUM PRO BONO SEBAGAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN FIRMA HUKUM.
Studi ini bertujuan untuk merumuskan adanya format ideal reformulasi
kewajiban layanan hukum pro bono sebagai tanggung jawab sosial dan
lingkungan firma hukum. Reformulasi ini menjadi suatu gagasan hukum dalam
konstruksi normatif layanan hukum pro bono oleh firma hukum. Pasalnya, norma
kewajiban pro bono dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat belum mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan
pemberian layanan hukum Pro bono yang dapat dipertanggungjawabkan
akuntabilitasnya kepada masyarakat melalui pemerintah. Ketiadaan mekanisme
hukum ini menciptakan suatu paradoks hukum, dimana konstruksi normatif
memposisikan pro bono sebagai kewajiban, namun hukum tidak menyediakan
mekanisme penegakan yang dapat memastikan bahwa pro bono dilaksanakan
secara akuntabel, terukur dan terarah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk kajian
normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Pertanyaan penelitian dalam
penelitian ini adalah bagaimana reformulasi kewajiban pro bono dalam firma
hukum dapat diposisikan sebagai bagian integral dari konsep tanggung jawab
sosial dan lingkungan? Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan pisau analisis teori kepastian hukum, teori hukum responsif dan
teori hukum pembangunan.
Hasil penelitian menunjukan format ideal reformulasi kewajiban layanan
hukum pro bono sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dilakukan
dengan dua bentuk, yaitu pertama reformulasi norma kewajiban pro bono sebagai
tanggung jawab sosial dan lingkungan Firma Hukum di bawah peraturan
Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan kedua
reposisi desain kelembagaan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai
regulator yang menetapkan aturan pelaksanaan, sistem dan mekanisme pelaporan
dan pengawasan, hingga sistem audit untuk memastikan akuntabilitas pro bono.
| 11/IH/2026 | 11/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,113 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain