PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA: PERSPEKTIF HUKUM RUANG UDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 01 TAHUN 2023
Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura merupakan bentuk kerja sama bilateral yang berkaitan dengan pengaturan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, menganalisis perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura dalam perspektif hukum ruang udara dan ruang angkasa; dan kedua, mengkaji prosedur yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia dan Singapura dalam melakukan perjanjian FIR tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944, serta literatur ilmiah yang relevan, yang didukung oleh data empiris terkait praktik pengelolaan FIR.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura merupakan pengaturan teknis-administratif dalam pelayanan navigasi udara yang tidak menghilangkan kedaulatan Indonesia atas wilayah udaranya. Pengaturan FIR tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan negara dalam hukum ruang udara internasional, selama tidak terjadi pengalihan kedaulatan secara hukum. Selanjutnya, prosedur perjanjian FIR dilakukan melalui tahapan diplomasi bilateral, negosiasi teknis, penandatanganan perjanjian pada 25 Januari 2022, serta pengesahan melalui peraturan perundang-undangan nasional. Dengan demikian, perjanjian FIR Indonesia–Singapura tidak hanya mempertegas posisi hukum Indonesia atas ruang udara nasional, tetapi juga mencerminkan bentuk kerja sama internasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
| 10/IH/2026 | 10/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
v,81 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain