PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA DEFORESTASI (Analisis Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Son)
Deforestasi adalah salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang memiliki dampak besar terhadap kelangsungan ekosistem, perubahan iklim, serta kehidupan masyarakat, terutama masyarakat lokal dan adat. Dalam praktiknya, deforestasi sering kali dilakukan oleh perusahaan melalui kegiatan usaha di sektor perkebunan, pariwisata, dan tambang. dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana dan membuktikan kesalahan perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab pidana perusahaan serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Son yang berkaitan dengan tindak pidana deforestasi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana perusahaan dalam kasus ini didasarkan pada pengakuan bahwa perusahaan merupakan subjek hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pertimbangan hakim memperhatikan hubungan tindakan individu dengan kepentingan dan kegiatan perusahaan, sehingga kesalahan dapat ditanggung oleh perusahaan. Meskipun demikian, penelitian juga menemukan kelemahan dalam aspek pembuktian dan kekonsistenan dalam penerapan doktrin tanggung jawab pidana perusahaan.
| 15/IH/2026 | 15/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,84 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain