PRIBADI NASABAH OLEH PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM,
Layanan teknologi finansial berbasis pinjaman daring (peer-to-peer lending) merupakan inovasi penting dalam transformasi digital sektor keuangan, namun juga memunculkan persoalan hukum dan etika serius, terutama terkait penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi konsumen. Praktik tersebut bertentangan dengan etika digital, melemahkan perlindungan privasi, dan melanggar hak-hak fundamental. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana penyelenggara pinjaman daring melalui pendekatan integratif antara hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, bersumber pada KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta literatur fiqh jināyah, yang dianalisis secara kualitatif untuk memahami konstruksi akuntabilitas dan perlindungan data pribadi dalam ekosistem keuangan digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran data pribadi, namun penerapannya masih terkendala pembuktian dan pengawasan. Dalam hukum pidana Islam, penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk jarīmah ta‘zīr karena merupakan pengkhianatan amanah dan perbuatan zalim yang melanggar prinsip perlindungan kehormatan dan harta dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam diperlukan untuk memperkuat perlindungan data pribadi, dengan hukum positif menjamin kepastian hukum dan hukum Islam memberikan dasar moral serta keadilan substantif.
| 14/HPI/2026 | 14/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,72 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain