PENYITAAN ASET DIGITAL (CRYPTO) TERSIMPAN DALAM COLD WALLET DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng).
Permasalahan penelitian ini berangkat dari semakin meluasnya penggunaan aset digital (cryptocurrency) dalam tindak pidana pencucian uang, namun mekanisme penyitaan yang diatur dalam hukum positif Indonesia belum mampu menjangkau karakteristik aset digital, khususnya ketika aset tersebut tersimpan dalam cold wallet. Dalam Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tangerang, aparat penegak hukum menghadapi hambatan yuridis dan teknis untuk mengakses dan mengeksekusi aset kripto karena ketiadaan kunci privat (private key) serta belum adanya pengaturan yang komprehensif dalam KUHAP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2010.
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kendala penyitaan aset kripto dalam cold wallet dan menjelaskan urgensi pembaruan regulasi serta paradigma hukum acara pidana agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum acara pidana, aset digital, teknologi blockchain, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi khusus penyitaan aset kripto dalam cold wallet belum efektif meskipun secara formil sah menurut KUHAP, dan dapat menyebabkan ketidakharmonisan antara kebutuhan penegakan hukum dengan batasan normatif yang ada, karena aparat tidak dapat mengakses aset tanpa private key dan tidak memiliki pedoman teknis penyitaan aset digital.
| 13/HPI/2026 | 13/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii,67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain