PRAKTIK KEJAHATAN JUAL-BELI JABATAN DENGAN TRADING IN INFLUENCE (ANALISIS PUTUSAN NO. 8/PID.SUS/TPK/2022/PN. SBY).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan unsur Trading in Influence dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Sby, serta implikasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kejahatan Trading in Influence dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terpenuhinya unsur Trading in Influence dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Sby, serta implikasinya putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap penanganan dan penegakan hukum atas tindak pidana Trading in Influence.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan library research yang melibatkan penelitian hukum. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder, dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Sby menegaskan bahwa praktik trading in influence terjadi ketika seseorang memanfaatkan pengaruh atau kedekatannya dengan pejabat publik untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa keterlibatan formal dalam pengambilan keputusan. Dalam perkara ini, terdakwa berperan sebagai perantara yang memfasilitasi keputusan dengan imbalan tertentu, sehingga unsur pemanfaatan pengaruh, pemberian imbalan, peran pihak ketiga, dan kesengajaan terpenuhi. Secara yuridis, praktik tersebut melanggar norma nasional dan internasional, serta dapat dianalisis melalui teori patron-klien dan kepastian hukum Hans Kelsen. Dari perspektif sosiologis, etika, dan maqāṣid al-syarī‘ah, praktik ini merugikan kepentingan publik, melemahkan integritas pejabat, dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta kemaslahatan. Putusan ini juga menegaskan bahwa pemanfaatan pengaruh dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi meskipun belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Selain menjadi preseden penting, putusan ini mendorong penegakan hukum yang lebih substantif, menutup celah hukum, serta menegaskan urgensi pembentukan regulasi khusus mengenai trading in influence guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.
| 11/HPI/026 | 11/HPI/026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,71 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain