PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK UPAH PEKERJA SEKTOR LISTRIK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 190 K/Pdt.SUS-PHI/2021
Pembayaran Upah Minimum yang layak merupakan suatu kompenen penting dalam terjaminnya kehidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya banyak pengusaha atau pemberi kerja yang tidak membayarkan upah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Permasalahan pada penelitian ini adalah di mana pekerja sektor listrik di PT. Ega Tekelindo Prima tidak dibayarkan upahnya sesuai dengan ketetapan minimum yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Banten pada tahun 2019. Tujuan adanya penelitian ini adalah agar mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja atas pembayaran upah minimum serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pdt.SUS-PHI/2021.
Metode Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan normatif yuridis, dengan Pendekatan Analitis (Analytical Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach), serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research), yaitu melalui proses pencarian, dan membaca buku, namun pada penelitian ini peneliti lebih berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pdt.SUS-PHI/2021 yang diakses langsung melalui website Mahkamah Agung yang memuat informasi terkait masalah yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pdt.SUS-PHI/2021, pihak penggugat tetap tidak menyadari atas kesalahannya dalam melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, serta hakim bersifat adil dalam memutuskan suatu perkara. Sebaiknya, para pengusaha atau pemberi kerja tidak melakukan hal sedemikian rupa, karena itu dapat merugikan pekerja dan perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.
| 16/HI/ 2026 | 16/HI/ 2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 56 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain