Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA BAGI PEMILIK PT PERORANGAN PADA KONDISI PAILIT

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap harta
bersama dalam perkawinan ketika pemilik PT Perorangan mengalami kepailitan.
PT Perorangan sebagai entitas hukum baru di Indonesia yang diperkenalkan melalui
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, namun
menimbulkan kompleksitas hukum terkait pemisahan kekayaan pribadi dan
kekayaan perseroan, khususnya dalam konteks harta bersama perkawinan saat
terjadi kepailitan. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum melindungi hak
pasangan yang tidak terlibat dalam pengelolaan PT Perorangan dari risiko eksekusi
harta bersama untuk pelunasan utang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, serta Kompilasi Hukum Islam. Data yang digunakan meliputi bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa
literatur, jurnal ilmiah, dan karya akademik terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan aset PT Perorangan dengan
harta pribadi pemilik didasarkan pada prinsip separate legal entity, di mana saham
PT Perorangan dapat dikategorikan sebagai harta bersama jika diperoleh selama
perkawinan, namun aset-aset yang dimiliki perseroan bukan merupakan harta
bersama. Harta pribadi pemilik PT Perorangan dapat dieksekusi untuk pelunasan
utang perusahaan melalui penerapan doktrin piercing the corporate veil ketika
terjadi pencampuran harta, penyalahgunaan struktur perseroan, atau ketidakpatuhan
terhadap persyaratan badan hukum. Perlindungan hukum terhadap harta bersama
dapat dilakukan melalui mekanisme preventif (perjanjian kawin, persetujuan
vi
pasangan) dan represif (gugatan pemisahan harta bersama, keberatan terhadap
kurator, intervensi dalam kepailitan). Batasan hak kurator dalam penyitaan harta
bersama didasarkan pada prinsip bahwa hanya 50% bagian yang menjadi hak
pemilik PT Perorangan yang dapat disita, sementara 50% lainnya harus dilindungi
sebagai hak pasangan, terutama bagi pasangan yang tidak terlibat dalam
pengelolaan perseroan.
Ketersediaan
17/IH/202617/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

17/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

xi. 77 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

17/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan