PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA GIG DI INDONESIA DAN AUSTRALIA.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pekerja gig dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta membandingkan perlindungan hukum pekerja gig di Indonesia dan Australia. Platform digital mengklasifikasikan pekerja gig sebagai "mitra" melalui perjanjian kemitraan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan meskipun dalam praktiknya platform memiliki kontrol algoritmik yang signifikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, serta dianalisis menggunakan teoridata penelitian diperoleh melalui kajian literatur terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia dan Australia, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen kebijakan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan kerangka teoritis Teori Kepastian Hukum, Teori Hubungan Kerja Modern, dan Teori Platform Capitalism.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja gig di Indonesia belum memiliki kepastian kedudukan hukum yang jelas dan berada dalam celah regulasi (regulatory gap). Mereka tidak mendapatkan perlindungan atas upah minimum, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sebaliknya, Australia telah mengembangkan pendekatan hukum yang lebih progresif melalui Fair Work Legislation Amendment (Closing Loopholes) Act 2023 dan Closing Loopholes No. 2 Act 2024 dengan mengakui kategori "employee-like workers", memberikan kewenangan kepada Fair Work Commission untuk menetapkan standar kerja minimum, serta menerapkan sistem portable benefits dan perlindungan dari unfair deactivation. Pengalaman Australia dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam melakukan reformasi peraturan ketenagakerjaan guna menyelaraskan inovasi ekonomi digital dengan perlindungan hak-hak fundamental pekerja gig.
| 20/IH2026 | 20/IH2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,95 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain