IMPLIKASI HUKUM DEKLARASI NEW YORK 2025 TERHADAP STATUS KEANGGOTAAN PALESTINA DI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Penelitian skripsi ini bertujuan mengetahui ketentuan hukum internasional dalam pemberian pengakuan terhadap negara Palestina secara khusus, proses pemberian status keanggotaan penuh PBB bagi Palestina serta kekuatan dan dampak hukum Deklarasi New York 2025 terhadap status keanggotaan Palestina di PBB.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan statute approach. Teknik pengumpulan data yang penelitian ini gunakan adalah studi literatur dengan teknik penelusuran daring yang lembaga dan organisasi resmi internasional sediakan secara resmi melalui internet terhadap sumber primer yaitu Piagam PBB 1945 dan Deklarasi New York 2025, artikel PBB yang Penulis akses melalui situs resmi un.org serta sumber sekunder berupa jurnal, literatur dan sumber ilmiah relevan lainnya.
Penelitian ini menunjukan bahwa pemberian pengakuan terhadap Palestina berlandas pada teori konstitutif melalui cara pemberian secara tegas sepihak dan diam-diam serta secara kolektif. Palestina telah melalui proses untuk meraih status keanggotaan penuh PBB dengan mengajukan permohonan pada 2011 dan peninjauan ulang permohonan pada 2024 kepada Sekretaris Jenderal. Meskipun PBB telah menilai Palestina memenuhi persyaratan, langkahnya selalu terhenti oleh satu suara veto Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan yang otomatis tidak dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum. Deklarasi New York memiliki kekuatan itikad baik yang tidak mengikat secara hukum, namun berdampak pada bertambahnya jumlah negara yang mengakui Palestina meski tidak secara langsung menjadikannya sebagai anggota penuh PBB. Maka, status keanggotaan Palestina di PBB masih sebagai negara pengamat non-anggota.
| 24/IH/2026 | 24/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,79 hal; 28
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain