ALAT BUKTI DIGITAL FORENSICS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
(Studi Kasus Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan digital forensics sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial serta menilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan hukum pembuktian, hukum siber, dan pencemaran nama baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana Indonesia. Penerapan digital forensics berperan penting dalam menjaga integritas, keaslian, dan keabsahan alat bukti elektronik melalui tahapan identifikasi, pengamanan, analisis, dan penyajian bukti di persidangan. Digital forensics juga berfungsi untuk meminimalisasi potensi manipulasi data serta memperkuat keyakinan hakim dalam menilai pembuktian perkara pencemaran nama baik. Signifikansi penelitian ini terletak pada kontribusinya dalam memberikan pemahaman yuridis mengenai urgensi digital forensics sebagai bagian dari sistem pembuktian pidana modern. Temuan terpenting dari penelitian ini menyimpulkan bahwa digital forensics merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, sehingga diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kompetensi aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan
| 25/IH/2026 | 25/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 80 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain