GANTI RUGI DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3221 K/Pdt/2024).
Penelitian ini mengkaji mengenai dasar hukum ganti rugi immateriil dan bunga moratoir dalam perkara wanprestasi, serta menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3221 K/Pdt/2024 yang menolak tuntutan ganti rugi immateriil dan menerapkan bunga moratoir sebagai studi putusannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh KUH Perdata, dan putusan terkait.
Hasil penelitian menunjukan dasar hukum ganti rugi immateriil dalam perkara wanprestasi diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata, dan bunga moratoir ada dalam pasal 1250 KUH Perdata dan Staatsblad 1848 No. 22. Kemudian, penolakan ganti rugi immateriil dan penerapan bunga moratoir dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3221 K/Pdt/2024 tidak hanya didasarkan pada lemahnya pembuktian dan kurang tegasnya dasar hukum yang mengatur, tetapi juga pada kesalahan klasifikasi ganti rugi yang menyamakan kehilangan keuntungan (lucrum cessans) dengan kerugian immateriil, sehingga Mahkamah Agung memilih menerapkan bunga moratoir sebagai instrumen ganti rugi yang lebih menjamin kepastian hukum.
| 35/IH/2026 | 35/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,68 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain