Tumpang Tindih Kewenangan
Dalam Perizinan Infrastruktur Telekomunikasi (Studi Kasus Perkara Nomor:
18/G/2023/PTUN.DPS)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi kewenangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perizinan infrastruktur
telekomunikasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksananya dan pertimbangan hakim dalam
menilai adanya tumpang tindih kewenangan dalam perizinan infrastruktur
telekomunikasi. Bagaimana regulasi yang seharusnya pasca UU Cipta Kerja dan
tindakan hakim pada sengketa PTUN karena terjadinya penyalahgunaan wewenang
ini terjadi karena adanya disharmonisasi serta regulasi yang kurang jelas.
Metode penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif di
mana hasilnya berupa kata dan tulisan. Jenis penelitian yang digunakan pada
penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan studi kepustakaan, yang dilakukakan dengan mengkaji dokumendokumen
atau literatur yang berkaitan dan berhubungan dengan tumpang tindih
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara teoritis, penggunaan metode hukum normatif sesuai dengan teori
kedaulatan negara yang dikemukakan oleh Jean Bodin, kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi negara, dengan beralihnya desentralisasi-sentralisasi
memberikan ruang bebas terhadap pemerintah pusat untuk melakukan pembagian
kewenangan dan harus dijalankan oleh seluruh organ pemerintah. Teori
kewenangan pemerintah oleh H.D. van Wijk dan Willem Konijnenbelt,
menjelaskan setiap tindakan pemerintahan harus bersumber pada kewenangan yang
vi
sah. Pemerintah daerah tidak berlandaskan dengan kewenangan pemerintah yang
seharusnya.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan kewenangan perizinan
infrastruktur telekomunikasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
belum sepenuhnya terharmonisasi, sehingga menciptakan ketidakjelasan dalam
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi
ini mengakibatkan lemahnya kepastian hukum dan berpotensi memicu terjadinya
sengketa tata usaha negara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
Nomor 18/G/2023/PTUN.DPS, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan
pemerintah daerah yang menolak memproses perizinan tertentu tidak sesuai dengan
prinsip legalitas serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
| 34/IH/2026 | 34/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,63 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain