INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS KONSTITUSIONALITAS OPEN LEGAL POLICY
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai the ultimate guardian of the constitution memikul tanggung jawab ontologis untuk menciptakan ketertiban hukum (legal order) melalui putusan yang konsisten. Stabilitas yurisprudensi menjadi prasyarat mutlak bagi tegaknya prinsip negara hukum (rule of law). Namun, integritas tersebut menghadapi ujian serius dalam pengujian materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Terjadi anomali hukum berupa dua putusan dengan pendirian hukum bertentangan dalam sehari (16 Oktober 2023). Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 menolak intervensi kebijakan batas usia, sedangkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkannya dengan menambahkan norma baru. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) di tengah tahapan pemilu dan memicu perdebatan mengenai batasan kewenangan Mahkamah terkait open legal policy.
Penelitian ini bertujuan menganalisis parameter konstitusionalitas open legal policy serta inkonsistensi penerapannya dalam Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach). Data sekunder yang terkumpul dianalisis secara kualitatif-preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, secara teoritis MK harus menghormati open legal policy sebagai kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang (judicial restraint). Intervensi hanya dibenarkan jika kebijakan tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, atau menimbulkan ketidakadilan yang tak tertahankan (intolerable injustice). Kedua, terjadi inkonsistensi paradigmatik yang tajam. Putusan 29 konsisten menerapkan judicial restraint, sedangkan Putusan 90 melakukan judicial activism berlebihan layaknya positive legislator. Perubahan pendirian (shifting position) kilat tanpa ratio decidendi fundamental dinilai melanggar asas similia similibus dan kepastian hukum. Disparitas ini mengindikasikan adanya praktik judicial arbitrariness yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
| 31/IH/2026 | 31/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
x,102 hal; 28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain