Problematika Kebijakan Tabungan Perumahan
Rakyat Bagi Pekerja Mandiri (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
96/PUU-XXII/2024).
Pemasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat
sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh negara dan/atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan
akan tempat tinggal sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, terutama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan problematika kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat yang
mengharuskan pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan sebesar minimal upah minimum menjadi
peserta, peserta merupakan pekerja dan pekerja mandiri. Jika pekerja mandiri diharuskan dalam
kepesertaan, maka dampak akan dirasakan bagi pekerja mandiri yang termasuk dalam kelompok rentan.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan kepesertaan Pekerja Mandiri dalam pelaksanaan
Tabungan Perumahan Rakyat, mengidentifikasi kesesuaian dengan hak konstitusional warga negara,
serta mengevaluasi dengan prinsip negara kesejahteraan dan proposionalitas hak pekerja mandiri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan
analitis untuk mengetahui makna yang terkandung dalam norma-norma hukum dalam perundangundangan
atau dalam sebuah putusan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan
hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundangundangan,
risalah dalam pembuatan undang-undang, dan putusan hakim. Adapun bahan hukum
sekunder seperti buku, artikel jurnal, data statistik, peraturan yang dibentuk oleh satu lembaga, dan
dokumen penunjang lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat pada dasarnya
telah sesuai dengan amanat konstitusi. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUUXXII/
2024 memberikan interprestasi pada kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat, konsep tabungan
dalam Tabungan Perumahan Rakyat telah mencederai makna tabungan yang seharusnya bersifat
sukarela. Dalam hal penelitian ini, putusan hakim dikaitkan dengan Kepesertaan Pekerja Mandiri yang
menjadi fokus penelitian ini. Keputusan ini juga menuntut adanya perubahan dalam kepesertaan Pekerja
Mandiri, karena teridentifikasi adanya permasalahan yang dialami Pekerja mandiri, terutama perilaku
diskriminasi atau kesetaraan yang dilakukan negara dalam membentuk kebijakan publik. Secara
keseluruhan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 memadai dan memungkinkan
perlunya revisi sehingga kebijakan yang dibuat haruslah mencerminkan negara yang mensejahterakan
rakyatnya dan melindungi hak-hak dasar berdasar amanat konstitusi Pekerja Mandiri yang termasuk
dalam kelompok rentan.
| 30/IH/2026 | 30/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,80 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain