Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penerapan Pembelaan Terpaksa )Noodweer) Dalam Putusan Lepas Perkara Penaniayaan (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.B/2021/PN Dgl.)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam putusan lepas perkara penganiayaan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl. Fokus utama studi ini adalah mengevaluasi pertimbangan Majelis Hakim, konsistensi penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap fakta persidangan, serta perbandingannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif untuk menganalisis penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, di mana secara faktual perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, namun tindakan tersebut dibenarkan karena adanya serangan seketika yang melawan hukum dari saksi korban. Majelis Hakim secara konsisten menerapkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dengan menguji unsur proporsionalitas pembelaan, terutama mengingat kondisi Terdakwa yang sedang hamil empat bulan, sehingga menghasilkan perbedaan logika hukum dengan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menitikberatkan pada akibat luka fisik.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan lepas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bentuk perlindungan hak dasar atas keselamatan diri, dan disarankan bagi aparat penegak hukum untuk lebih mempertimbangkan konteks kausalitas objektif serta rangkaian peristiwa yang mendahului tindakan fisik dalam menyusun tuntutan maupun putusan.
Ketersediaan
28/IH/202628/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

28/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan