Penerapan Pembelaan Terpaksa )Noodweer) Dalam Putusan Lepas Perkara Penaniayaan (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.B/2021/PN Dgl.)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam putusan lepas perkara penganiayaan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl. Fokus utama studi ini adalah mengevaluasi pertimbangan Majelis Hakim, konsistensi penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap fakta persidangan, serta perbandingannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif untuk menganalisis penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, di mana secara faktual perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, namun tindakan tersebut dibenarkan karena adanya serangan seketika yang melawan hukum dari saksi korban. Majelis Hakim secara konsisten menerapkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dengan menguji unsur proporsionalitas pembelaan, terutama mengingat kondisi Terdakwa yang sedang hamil empat bulan, sehingga menghasilkan perbedaan logika hukum dengan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menitikberatkan pada akibat luka fisik.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan lepas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bentuk perlindungan hak dasar atas keselamatan diri, dan disarankan bagi aparat penegak hukum untuk lebih mempertimbangkan konteks kausalitas objektif serta rangkaian peristiwa yang mendahului tindakan fisik dalam menyusun tuntutan maupun putusan.
| 28/IH/2026 | 28/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain