PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU PADA PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN SECARA KOMERSIAL Studi Putusan: Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-yuridis melaui pendekatan ketentuan hukum normatif (undang-undang). Penelitian ini melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi.
Berdasarkan Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI /Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis hakim mempertimbangkan bahwa penggunaan lagu secara komersial tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf f dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Pengadilan menitik beratkan pada ketiadaan izin langsung dari pencipta (direct licensing) dan menempatkan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan, bukan kepada penyelenggara acara, sehingga tergugat dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lagu secara komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dan dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi. Putusan pengadilan dalam perkara tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi pencipta. Namun demikian, terdapat dinamika dalam pertimbangan hukum yang menunjukkan perlunya penguatan pemahaman mengenai mekanisme perizinan dan lisensi dalam praktik industri kreatif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum kekayaan
vi
intelektual serta menjadi rujukan bagi praktisi dan pelaku industri dalam menghormati hak pencipta lagu.
| 27/IH/2026 | 27/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,72 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain