UPAYA PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH BEKAS MILIK ADAT PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN TANAH, HAK ATAS TANAH, DAN PENDAFTARAN TANAH.
Studi ini mengkaji perlindungan yuridis atas tanah bekas milik adat pascadiberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya mengenai pembatasan tenggang waktu keberlakuan dokumen pembuktian selama lima tahun. Pokok kajiannya mencakup langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan selama periode transisi serta konsekuensi yuridis yang timbul bagi para pemegang hak setelah batas waktu tersebut berakhir
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) yang didukung dengan studi kepustakaan (library research) melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel ilmiah, serta sumber dari website yang relevan dengan topik penelitian.
Kebijakan pembatasan waktu alat bukti tanah adat belum diimbangi perlindungan hukum yang memadai, khususnya dalam sosialisasi, akses pendaftaran, dan fasilitasi masyarakat. Setelah 5 tahun, alat bukti tertulis hanya berkedudukan sebagai petunjuk, bukan bukti hak, sehingga melemahkan posisi yuridis pemilik, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi memicu konflik pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum secara preventif dan represif untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak atas tanah.
| 48/IH/2026 | 48/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 11 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain