Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

UPAYA PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH BEKAS MILIK ADAT PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN TANAH, HAK ATAS TANAH, DAN PENDAFTARAN TANAH.

No image available for this title
Studi ini mengkaji perlindungan yuridis atas tanah bekas milik adat pascadiberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya mengenai pembatasan tenggang waktu keberlakuan dokumen pembuktian selama lima tahun. Pokok kajiannya mencakup langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan selama periode transisi serta konsekuensi yuridis yang timbul bagi para pemegang hak setelah batas waktu tersebut berakhir
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) yang didukung dengan studi kepustakaan (library research) melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel ilmiah, serta sumber dari website yang relevan dengan topik penelitian.
Kebijakan pembatasan waktu alat bukti tanah adat belum diimbangi perlindungan hukum yang memadai, khususnya dalam sosialisasi, akses pendaftaran, dan fasilitasi masyarakat. Setelah 5 tahun, alat bukti tertulis hanya berkedudukan sebagai petunjuk, bukan bukti hak, sehingga melemahkan posisi yuridis pemilik, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi memicu konflik pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum secara preventif dan represif untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak atas tanah.
Ketersediaan
48/IH/202648/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

48/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 11 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

48/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan