Pemenuhan Hak Pilih Bagi
Penyandang Disabilitas Mental Sindrom Down Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 Di Kota Bogor
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak
konstitusional penyandang disabilitas mental pada pemilihan umum yang
dilaksanakan pada tahun 2024 di Kota Bogor sesuai dengan regulasi yang telah ada
dan ditetapkan sebelumnya tanpa adanya diskriminasi maupun intervensi dari pihak
manapun, namun pada kenyataannya masih terdapat beberapa kendala pada proses
pendataan maupun dengan yang terjadi dilapangan ketika proses pelaksanaan hal
tersebut berlangsung. Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas mental
merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan warga
negara dalam sistem demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas secara tegas menjamin hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak
untuk memilih dalam pemilihan umum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan penyelenggara pemilu, pendamping pemilih, serta
keluarga penyandang disabilitas mental, sedangkan data sekunder diperoleh dari
peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi terkait
Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun secara yuridis hak pilih
penyandang disabilitas mental khususnya Sindrom Down telah dijamin,
implementasinya di Kota Bogor belum sepenuhnya optimal. Kendala yang
ditemukan berupa masih adanya dugaan intervensi dari pihak keluarga terhadap
para pemilih disabilitas mental dalam menggunakan hak pilihnya, masih terdapat
warga Kota Bogor yang terdata sebagai masyarakat normal tetapi ketika datang ke
TPS ternyata menyandang disabilitas mental, masih terdapat keluarga penyandang
disabilitas mental di Kota Bogor yang enggan atau malu untuk
iii
mendaftarkan/membawa anggota keluarganya ke Tempat Pemungutan Suara
karena stigma sosial, masih terdapat pihak keluarga dari pemilih penyandang
disabilitas mental yang kurang paham akan kondisi/kelainan yang dialami anggota
keluarganya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 melalui
peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, perbaikan sistem pendataan, serta
sosialisasi berkelanjutan guna mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
| 44/IH/2026 | 44/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix; 80 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain