Perlindungan Hak Pekerja Sebagai Kreditur Preferen Dalam Kepailitan Di Indonesia (studi PT INDOFARMA) Global Merdeka)
Penelitian ini mengkaji permasalahan tidak terpenuhinya hak pekerja dalam kepailitan PT Indofarma Global Medika, meskipun secara normatif pekerja telah diakui sebagai kreditur preferen berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Permasalahan utama tidak terletak pada konstruksi norma, melainkan pada tahap implementasi dan eksekusi, di mana pemenuhan hak pekerja sepenuhnya bergantung pada ketersediaan boedel pailit yang dalam praktiknya tidak mencukupi. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara pengakuan normatif dan realisasi pemenuhan hak pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus yang diperkuat dengan data empiris melalui wawancara serikat pekerja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kepailitan telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pengakuan dan pencatatan hak pekerja dalam daftar piutang tetap oleh kurator. Pemenuhan hak pekerja belum tercapai secara nyata karena keterbatasan nilai boedel pailit dan lamanya proses pemberesan aset. Analisis menggunakan teori creditor’s bargain menunjukkan bahwa sistem kepailitan dirancang sebagai mekanisme distribusi kolektif yang efisien, namun efektivitasnya bergantung pada ketersediaan aset. Perspektif hukum progresif menegaskan bahwa keberhasilan hukum tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak pekerja dalam kepailitan masih bersifat prosedural dan memerlukan penguatan pada aspek implementasi melalui instrumen tambahan yang mampu menjamin pemenuhan.
| 39/IH/2026 | 39/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 75 hlm ;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain