Politik Hukum Islam dalam Pengaturan Poligami pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN yang mengatur lebih rinci mekanisme perizinan poligami sebagai bagian dari dinamika politik hukum daerah untuk menyeimbangkan norma hukum nasional, nilai hukum Islam, etika birokrasi, serta perlindungan perempuan dan anak. Namun, regulasi ini memicu perdebatan publik sehingga sejumlah lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, LBH APIK, dan Amnesty International Indonesia karena dinilai tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berdampak pada isu keadilan gender, relasi kuasa dalam keluarga, dan prinsip non-diskriminasi, sehingga sejumlah lembaga mengkritiknya sebagai kebijakan yang berpotensi mereproduksi struktur patriarkal dan merugikan perempuan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum Islam dalam pengaturan izin poligami ASN pada Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, dengan menelaah arah kebijakan, dasar normatif hukum Islam, serta efektivitasnya sebagai instrumen kontrol dan rekayasa sosial. Penelitian menggunakan metode hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan politik hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap ASN, pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses izin poligami. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin politik hukum Islam., lalu dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma, implementasi, dan realitas sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 merupakan produk politik hukum daerah untuk memperkuat tata kelola ASN dan membatasi poligami demi perlindungan perempuan dan anak. Namun, implementasinya masih terkendala kurangnya transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang, sehingga terdapat jarak antara norma dan praktik. Secara konseptual, regulasi ini mencerminkan integrasi nilai keadilan dan kemaslahatan, tetapi efektivitasnya bergantung pada integritas pelaksana dan pengawasan yang berperspektif gender
| 08/MHK/2026 | 08/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain