WASIAT
WĀJIBAH BAGI ANAK HASIL POLIGAMI SIRI PERSPEKTIF HUKUM
PROGRESIF DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH (STUDI TERHADAP
SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023)
Praktik poligami siri masih menimbulkan persoalan hukum,
khususnya perlindungan hak anak akibat tidak dicatatkannya perkawinan,
yang berdampak pada keterbatasan kedudukan hukum dan hak keperdataan
anak. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
memberikan terobosan dengan mengakui anak dari perkawinan sah menurut
agama tetapi tidak tercatat sebagai penerima wasiat wājibah. Namun,
kebijakan ini perlu dikaji apakah merupakan rekonstruksi hukum perlindungan
anak atau berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam sistem kewarisan Islam
di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan rasionalitas
yuridis pemberian wasiat wājibah bagi anak hasil poligami siri berdasarkan
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam perspektif hukum progresif dan maqāṣid
al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan studi kasus
terhadap regulasi perkawinan dan kewarisan di Indonesia, khususnya UU
Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan MK 46/2010, serta SEMA
3/2018 dan 3/2023..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2023
merupakan rekonstruksi hukum kewarisan yang berorientasi pada keadilan
substantif dan kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan hukum progresif
serta perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan harta (ḥifẓ al-māl) dalam
maqāṣid al-syarī‘ah. Kebijakan ini memperluas klasifikasi wasiat wājibah dari
anak angkat menjadi instrumen perlindungan anak kandung dari perkawinan
tidak tercatat. Namun, ketiadaan batasan interpretatif berpotensi menimbulkan
disparitas penerapan dan ambiguitas hubungan antara wasiat wājibah dan
status kewarisan anak, sehingga memerlukan pedoman yudisial yang tegas.
| 07/MHK/2026 | 07/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xv, 101 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain