Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perubahan Jenis Kelamin Melalui Transgender Terhadap Status Kewarisan Dalam Putusan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN.Wat.

No image available for this title
Penelitian ini mengkaji perubahan jenis kelamin melalui transgender dan implikasinya terhadap status kewarisan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Wat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta bertumpu pada Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, Filsafat Hukum Alam, dan Maqashid Syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui penafsiran progresif terhadap ketentuan administrasi kependudukan dan pengakuan atas kondisi medis-psikologis pemohon, serta rujukan pada instrumen HAM internasional, namun kepastian hukum yang tercapai baru bersifat administratif dan belum mengatur secara eksplisit akibat keperdataan lain termasuk kewarisan. Dari perspektif Hukum Alam dan Maqashid Syariah, hal ini menimbulkan ketegangan antara perlindungan martabat dan identitas pemohon dengan stabilitas struktur nasab dan distribusi harta, sehingga dalam konteks waris Islam jenis kelamin asal tetap lebih tepat dijadikan dasar bagian waris, sementara status hukum baru terutama berfungsi melindungi martabat dan posisi administratif pemohon yang dapat dipertautkan dengan pengaturan harta melalui instrumen lain seperti hibah, wasiat, dan kesepakatan keluarga.
Ketersediaan
34/HK/202634/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x; 82 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

34/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan