Perubahan Jenis Kelamin Melalui Transgender Terhadap Status Kewarisan Dalam Putusan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN.Wat.
Penelitian ini mengkaji perubahan jenis kelamin melalui transgender dan implikasinya terhadap status kewarisan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Wat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta bertumpu pada Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, Filsafat Hukum Alam, dan Maqashid Syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui penafsiran progresif terhadap ketentuan administrasi kependudukan dan pengakuan atas kondisi medis-psikologis pemohon, serta rujukan pada instrumen HAM internasional, namun kepastian hukum yang tercapai baru bersifat administratif dan belum mengatur secara eksplisit akibat keperdataan lain termasuk kewarisan. Dari perspektif Hukum Alam dan Maqashid Syariah, hal ini menimbulkan ketegangan antara perlindungan martabat dan identitas pemohon dengan stabilitas struktur nasab dan distribusi harta, sehingga dalam konteks waris Islam jenis kelamin asal tetap lebih tepat dijadikan dasar bagian waris, sementara status hukum baru terutama berfungsi melindungi martabat dan posisi administratif pemohon yang dapat dipertautkan dengan pengaturan harta melalui instrumen lain seperti hibah, wasiat, dan kesepakatan keluarga.
| 34/HK/2026 | 34/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x; 82 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain