Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah Sebelum Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kota Depok”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan suami dalam pelaksanaan pemberian nafkah Iddah dan Mutah dan implikasi pelaksanaan nafkah 'iddah dan mut‘ah terhadap kedudukan hukum istri dan keberlangsungan proses perceraian di Pengadilan Agama Depok. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan teknik wawancara. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, serta dianalisis secara deskriptif-analitis terhadap tingkat kepatuhan suami dan implikasi terhadap kedudukan hukum istri di Pengadilan Agama Depok. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa secara normatif, kewajiban pemberian nafkah iddah dan mut‘ah telah diterapkan secara konsisten oleh majelis hakim dengan mencantumkannya dalam amar putusan cerai talak. Namun demikian, kepatuhan faktual suami dalam melaksanakan kewajiban tersebut masih bervariasi, mulai dari suami yang patuh secara penuh, suami yang patuh setelah dilakukan penundaan ikrar talak, hingga suami dengan tingkat kepatuhan rendah yang menyebabkan tertundanya ikrar talak dalam waktu yang cukup lama. Faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, dan relasi kuasa dalam perceraian menjadi penyebab utama ketidakpatuhan suami. Penundaan pengucapan ikrar talak terbukti menjadi instrumen yuridis yang efektif dalam mendorong kepatuhan suami. Mekanisme penundaan ikrar talak yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Kota Depok berfungsi sebagai bentuk tekanan hukum dan moral agar suami memenuhi kewajiban nafkah iddah dan mut‘ah. Implikasi pemberian nafkah iddah dan mut‘ah sebelum pengucapan ikrar talak bagi istri secara yuridis, kewajiban ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak istri pasca perceraian.
| 32/HK/2026 | 32/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain