PEMBATALAN POLIGAMI AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS DAN PERLINDUNGAN HAK ISTRI DAN ANAK PERSPEKTIF SAD AZZARIAH,
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum pemalsuan identitas terhadap pembatalan poligami dalam Putusan Nomor 2506/Pdt.G/2025/PA.Lpk, mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan tersebut, serta menelaah perlindungan hak istri dan anak melalui perspektif Sadd Azzarī’ah sebagai landasan preventif dalam hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan case approach (pendekatan kasus). Sumber data diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2506/Pdt.G/2025/PA.Lpk, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dalam praktik poligami, khususnya dengan mencantumkan status “jejaka” padahal masih terikat perkawinan sah, merupakan pelanggaran terhadap syarat formil poligami dan prinsip kejujuran administrasi perkawinan. Dalam perspektif Sadd Azzarī’ah, pemalsuan identitas dipandang sebagai sarana yang membuka jalan terjadinya mafsadah, sehingga pembatalan perkawinan merupakan bentuk penutupan jalan kerusakan guna melindungi hak istri dan anak serta menjaga ketertiban hukum keluarga.
| 31/HK/2026 | 31/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii,55 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain