Kemampuan Ekonomi Sebagai Syarat Izin Poligami (Studi Analisis Putusan No. 107/Pdt.G/2024/PA.Sal dan Putusan No. 1255/Pdt.G/2025/PA.Klt)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas putusan hakim dalam perkara izin poligami, khususnya terkait penilaian kemampuan ekonomi sebagai salah satu syarat utama. Perbedaan pertimbangan tersebut menimbulkan ketidakseragaman dalam praktik peradilan, sehingga menarik untuk dikaji dari perspektif teori penemuan hukum dan Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai kemampuan ekonomi pada Putusan Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Sal dan putusan No.1255/Pdt.G/2025/PA.Klt ditinjau dari Teori Rechtsvinding, serta menganalisis perbedaan tersebut berdasarkan perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan keluarga.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum yang relevan. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam menilai kemampuan ekonomi, di mana pada Putusan Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Sal hakim menggunakan indikator Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai tolok ukur utama sehingga permohonan ditolak, sedangkan dalam putusan Nomor 1255/Pdt.G/2025/PA.Klt hakim menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi riil pemohon sehingga permohonan dikabulkan. Perbedaan ini menunjukkan adanya peran penting hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) akibat belum adanya standar hukum yang tegas mengenai batas minimal kemampuan ekonomi.
Ditinjau dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, kedua putusan pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan keluarga. Namun, Putusan Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Sal lebih mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam melindungi kepentingan istri dan anak serta menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, diperlukan adanya pedoman yang lebih jelas terkait penilaian kemampuan ekonomi agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan keluarga.
| 30/K/2026 | 30/K/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x; 98 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain