REALITAS POLA
WARIS MUNASAKHAH DI DESA SURADITA CISAUK TANGERANG
BANTEN
Penelitian ini membahas realitas praktik penundaan pembagian harta
warisan yang menimbulkan pola kewarisan bertingkat (munasakhah) di masyarakat
Desa Suradita. Dalam hukum kewarisan Islam, pembagian warisan dianjurkan
untuk segera dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan setelah seluruh
kewajiban terhadap harta tersebut diselesaikan. Namun dalam praktiknya,
pembagian warisan di masyarakat sering mengalami penundaan dalam jangka
waktu yang lama sehingga menimbulkan kondisi di mana salah satu ahli waris
meninggal dunia sebelum warisan dibagikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realitas praktik munasakhah di
Desa Suradita, faktor-faktor sosial yang melatarbelakanginya, dampak sosial
terhadap hubungan kekeluargaan, serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum
kewarisan Islam melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah dan teori Living Law.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridissosiologis.
Data diperoleh melalui wawancara dengan beberapa responden di Desa
Suradita, observasi, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan
dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keinginan menjaga keharmonisan
keluarga, rendahnya pemahaman masyarakat tentang hukum kewarisan Islam,
budaya sungkan dalam membicarakan warisan, serta pertimbangan ekonomi. Dari
perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, praktik munasakhah masih dapat diterima selama
tidak menghilangkan hak ahli waris dan tetap menjaga kemaslahatan. Sementara
itu, teori Living Law menunjukkan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari
hukum yang hidup dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh nilai musyawarah dan
kekeluargaan.
| 28/HK/2026 | 28/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syariah IAIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiv,107 hal; 25cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain