PENEGAKAN
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU OLEH DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU PERSPEKTIF
HUKUM TATA NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor 110-PKEDKPP/
IX/2023).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan kode
etik penyelenggara pemilu oleh DKPP serta mengkaji implikasi yuridis Putusan
DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terhadap tata kelola penyelenggaraan
pemilu dalam perspektif hukum tata negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan
pemilu, peraturan DKPP, serta Putusan DKPP Nomor 110-PKE- DKPP/IX/2023,
dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta karya ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan kode etik oleh
DKPP dalam Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 secara prosedural telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, putusan tersebut
memiliki implikasi yuridis yang signifikan karena bersifat final dan mengikat serta
berdampak langsung terhadap kebijakan dan tata kelola penyelenggara pemilu.
Putusan ini menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan perlindungan
hak konstitusional perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
| 28/HTN/2026 | 28/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain