MODEL PENGAWASAN OMBUDSMAN SEBAGAI INSTRUMEN CHECKS AND BALANCES DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KOMPARATIF OMBUDSMAN INDONESIA DAN SWEDIA)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pengawasan Ombudsman sebagai instrumen checks and balances dalam pelayanan publik di Indonesia dan Swedia dengan membandingkan kerangka regulasi yang ada di Indonesia dan Swedia. Dengan bertumpu pada teori checks and balances, teori pengawasan, dan teori good governance.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan literatur (literature approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang dilakukan dalam mengumpulkan data melalui kajian kepustakaan (library research).
Dengan mengkaji sumber data dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, The Instrument of Government (Regeringsformen), dan Lag (2023:499) om Riksdagens Ombudsman; serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Ombudsman RI dan Justitieombudsman Swedia dalam hal legitimasi hukum, independensi struktural, dan kewenangan. Justitieombudsman Swedia memiliki landasan konstitusional yang kuat, dipilih langsung oleh Riksdag, dan memiliki kewenangan quasi-judicial sebagai extraordinary prosecutor yang dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat publik. Sementara itu, Ombudsman RI dibentuk berdasarkan undang-undang biasa, dipilih melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR, dan hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kewenangan penegakan sanksi langsung. Implementasi prinsip Checks and Balances di Swedia sangat kuat dengan tingkat kepatuhan mencapai lebih dari 85%, didukung oleh legitimasi konstitusional, akuntabilitas parlementer, pengawasan preventif sistematis, dan transparansi radikal. Di Indonesia, implementasi Checks and Balances masih menghadapi tantangan struktural dengan tingkat kepatuhan berkisar 60-70%, legitimasi hukum yang lebih lemah, mekanisme enforcement yang terbatas, dan pengawasan preventif yang masih terbatas. Model Swedia menunjukkan bagaimana kombinasi legitimasi konstitusional, independensi struktural, kewenangan memadai, dan kultur kepatuhan tinggi dapat menciptakan sistem Checks and Balances yang efektif dalam pengawasan pelayanan publik.
| 27/HTN/2026 | 27/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,87 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain