ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN GUBERNUR JAWA BARAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003 (STUDI KASUS: KEBIJAKAN KDM PERIODE 2024-2029).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan serta menilai kesesuaian kebijakan Gubernur Jawa Barat di bidang pendidikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan literatur guna mengkaji kebijakan pendidikan daerah dalam kerangka hukum nasional. Sumber data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan gubernur terkait pendidikan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada pemerintah provinsi merupakan konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan ini menempatkan gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat yang bertanggung jawab memastikan penerapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi memegang peran strategis dalam aspek manajemen, penganggaran, dan pengawasan mutu pendidikan menengah agar tetap sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh pengaturan normatif yang memadai, karena sebagian kebijakan pendidikan daerah masih dituangkan dalam instrumen administratif non-regulatif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan sinkronisasi antara kebijakan pendidikan daerah dan prinsip pendidikan nasional. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan dasar normatif dalam kebijakan pendidikan daerah agar kewenangan gubernur tetap berada dalam koridor hukum nasional dan prinsip negara hukum.
| 24/HTN/2026 | 24/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syari\'ah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,70 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain