DISHARMONISASI KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini difokuskan pada kajian mengenai ketidakharmonisan kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis bentuk-bentuk disharmonisasi kewenangan yang muncul dalam praktik serta merumuskan langkah-langkah harmonisasi kelembagaan guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengkombinasikan analisis studi kasus serta pendekatan hukum positif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui tinjauan pustaka yang meliputi peraturan perundang-undangan literatur hukum terkait, jurnal ilmiah, serta putusan dan praktik penanganan perkara korupsi. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan penalaran hukum untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai relasi kewenangan kedua lembaga.
Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk disharmonisasi yaitu disharmonisasi kewenangan akibat tidak adanya mekanisme koordinasi penyidikan yang jelas, disharmonisasi sektoral dari perbedaan prioritas dan pemahaman lingkup kewenangan, disharmonisasi prosedural dari inkonsistensi mekanisme pengambilalihan perkara dan koordinasi yang belum optimal. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya harmonisasi kewenangan melalui penyempurnaan regulasi, penguatan sistem koordinasi kelembagaan, serta pembentukan protokol standar operasional yang jelas dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan upaya-upaya tersebut dapat meminimalkan terjadinya konflik kewenangan, meningkatkan koordinasi antarinstitusi, serta pada akhirnya mendorong pemberatasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif dalam kerangka hukum tata negara Indonesia
| 26/HTN/2026 | 26/HTN/026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x, 76 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain