“PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENETAPAN PERPPU MENJADI UNDANG-UNDANG : ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang serta menganalisis pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses penetepan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penelitian ini juga mengkaji kesesuaian pelaksanaan partisipasi tersebut dengan standar partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat normatif dan yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan datan dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier yang relevan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan telag mengatur hak masyarakat untuk berapartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pengaturan tersebut belum disertai mekanisme yang rigid dan prosedur teknis yang terstandar, khususnya dalam tahap pembahasan di DPR. Dalam praktik penetepan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, partisipasi masyarakat belum terlaksana secara bermakna karena belum sepenuhnya memenuhi tiga prasyarat partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Pelaksanaan partisipasi cenderung bersifat formalitas administratif dan belum mencerminkan prinsip demokrasi deliberatif yang menekankan dialog dua arah antara pembentuk undang-undang dan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses penetapan Perppu menjadi Undang-Undang masih belum sepenuhnya mencerminkan asas keterbukaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
| 29/HTN/026 | 29/HTN/026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain