Kebijakan Penguasaan Negara Atas Tanah Warisan Terlantar Dan Dampak Terhadap Hak Kepemilikan Tanah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penguasaan negara terhadap tanah warisan yang memiliki potensi dikualifikasikan sebagai tanah terlantar serta dampaknya terhadap hak kepemilikan tanah yang diperoleh oleh para ahli waris. Fokus penelitian ini meliputi unsur tanah warisan yang dapat dikualifikasikan sebagai tanah terlantar pada pemegang sertifikat hak milik, batasan frasa tidak dimanfaatkan serta jangka waktu penelantaran tanah, serta kebijakan negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak kebijakan penertiban objek tanah terlantar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ATR/BP Nomor 20 Tahun 2021. Namun, kebijakan ini tidak mengatur secara khusus tanah warisan yang ditelantarkan, baik yang telah didaftarkan ataupun belum didaftarkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang- undangan (statue approach), dan pendekatan literatur (literature approach). Data penelitian melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan praktisi pertanahan sebagai bahan penunjang, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel berita, skripsi dan tesis, serta bahan hukum tersier yang relevan dalam menunjang objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengkategorian tanah warisan sebagai tanah terlantar dalam praktik masih menyisakan persoalan yuridis dan administratif. Ketentuan mengenai frasa “tidak dimanfaatkan” belum memiliki batasan operasional yang jelas, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas dalam proses penertiban tanah terlantar. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penetapan tanah terlantar belum sepenuhnya mempertimbangkan status tanah sebagai objek warisan yang memiliki keterkaitan aspek sosial dengan pemilik yang secara hukum masih memiliki hubungan kepemilikan dengan para ahli waris. Kondisi tersebut menimbulkan ketegangan antara prinsip penguasaan negara atas tanah dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat. Kurangnya pengaturan khusus pada tanah warisan terlantar, tanpa menghadirkan mekanisme ganti rugi didalamnya
| 31/HTN/2026 | 31/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain