Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Upaya Penguatan Rekomendasi Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan pengaturan Rekomendasi Ombudsman dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta untuk mengetahui langkah perubahan Undang-Undang Ombudsman sebagai penguatan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Fokus penelitian dibatasi pada identifikasi kelemahan yuridis dalam UU tersebut dan penyusunan usulan perubahan hukum guna memperkuat daya paksa eksekusi Rekomendasi, sehingga kepatuhan Terlapor serta atasan Terlapor dapat meningkat secara efektif
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif empiris melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, tesis, KBBI, serta berbagai media lainnya, yang diperkuat dengan hasil wawancara serta data dari instansi Ombudsman Republik Indonesia. Seluruh data dianalisis secara deskriptif dan normatif dengan mengacu pada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kelemahan pengaturan Rekomendasi Ombudsman dalam UU No. 37 Tahun 2008 terletak pada ambiguitas sifat wajib Rekomendasi, ketidakefektifan penegakan, serta lemahnya kewenangan koordinatif dan daya paksa. Oleh karena itu, diperlukan perubahan hukum yang berfokus pada penguatan eksistensi kelembagaan, pembenahan substansi, sinergitas antar lembaga, serta pengaturan sanksi yang memaksa pada aturan utama dan regulasi teknis. Langkah ini esensial untuk menjamin kepatuhan Terlapor dan atasan Terlapor guna mewujudkan pengawasan pelayanan publik yang memiliki kekuatan hukum efektif.
| 32/HTN/2026 | 32/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain