Reformasi Kelembagaan Agraria Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4655 K/PDT/2023 Terhadapa Tata Kelola Adminstrasi Pertanahan Hak Guna Usaha
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola administrasi pertanahan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4655 K/Pdt/2023 terkait terjadinya tumpang tindih antara Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), serta untuk menganalisis bagaimana putusan tersebut merefleksikan kebutuhan reformasi kelembagaan agraria dalam rangka perbaikan sistem pertanahan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study) melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 4655 K/Pdt/2023. Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan terkait agraria, administrasi pemerintahan, dan reformasi birokrasi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tumpang tindih lahan antara A. Iras dan PT SSA disebabkan oleh dualisme administrasi dan lemahnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana BPN menerbitkan HGU tanpa verifikasi fisik (konstatering) lapangan yang mendalam. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4655 K/Pdt/2023 ini merefleksikan urgensi reformasi kelembagaan agraria yang sistemik, mencakup integrasi sistem informasi pertanahan nasional, harmonisasi regulasi verifikasi lapangan, serta penguatan pengawasan administratif terhadap kewajiban pemegang HGU guna mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Kata Kunci
: Reformasi Kelem
| 33/HTN/2026 | 33/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 64 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain