Delinkuensi Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayan Berat Yang Direncanakan (Analisis Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.sel)
Permasalahan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku turut serta (deelneming) dalam tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan, yang belum diterapkan secara tepat dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel. Penyertaan merupakan segala bentuk turut serta/keterlibatan orang baik secara psikis maupun fisik yang tiap-tiap aktor melakukan perbuatan sehingga menghadirkan suatu delik, seperti kasus pelaku anak yang divonis hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA dengan kualifikasi sebagai medepleger.
Penelitian ini disusun dengan tujuan menjabarkan dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana turut serta, menilai kesesuaian putusan pengadilan dengan ketentuan KUHP dan UU SPPA dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan kepada penerapan penyertaan yang dilakukan hakim yaitu tidak memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif turut serta dalam tindak pidana sebagaimana pertimbangan hukum hakim. Pertanggungjawaban pidana dalum kasus ini yakni berdiri sendiri, adapun pertanggungjawaban yang diterima pelaku anak kurang tepat dalam putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel sebagimana bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan.
| 10/HES/2026 | 10/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain