EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PENGEMIS DI WILAYAH KOTA BOGOR (Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam)
Penelitian ini mengkaji fenomena eksploitasi anak sebagai pengemis di wilayah Kota Bogor yang ditinjau dari dua perspektif hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Hukum Islam. Masalah utama yang dibahas adalah bagaimana perspektif KUHP 2023 dan Hukum Islam terhadap tindak pidana eksploitasi anak sebagai pengemis serta sanksi yang dapat diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis,normatif, dan empiris. Sumber data utama melibatkan bahan hukum primer seperti KUHP 2023, UU Perlindungan Anak, serta Al-Qur'an dan Hadist.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 425 KUHP 2023 mengklasifikasikan pemanfaatan anak untuk pengemisan sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan pidana denda maksimal kategori IV. Dalam perspektif Hukum Islam, Karena tidak diatur secara spesifik dalam nash. tindak pidana ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, di mana sanksinya diserahkan kepada kewenangan hakim atau penguasa demi kemaslahatan umat.
| 16/HPI/2026 | 16/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,83 HAL. 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain