Pemidanaan Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 255/Pid.B/2025/Pn Jkt. Sel)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), dan meninjau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada kajian terhadap
norma-norma hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum
primer seperti KUHP dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa
literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum pidana, serta bahan hukum tersier
seperti kamus hukum dan ensiklopedia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan dalam hukum pidana Indonesia diatur secara tegas dalam
Pasal 363 KUHP, yang memberikan ancaman pidana lebih berat dibandingkan
pencurian biasa karena adanya keadaan tertentu yang memperberat perbuatan
pelaku. Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan
meringankan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
| 18/HPI/2026 | 18/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 73 hal; 26 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain