Tas’ir Dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dan Fatwa Majelis Penasihat Syariah Malaysia
Penelitian ini membandingkan dan menganalisis konsep tas‘īr (penetapan harga) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Resolusi Majlis Penasihat Syariah (MPS) Bank Negara Malaysia. Permasalahan utama penelitian adalah perbedaan pendekatan antara DSN-MUI yang secara normatif mewajibkan tas‘īr ʿādil berbasis formula sebagaimana diatur dalam Fatwa No. 153/DSN-MUI/X/2022, dan MPS Malaysia yang memposisikan ibrā’ sebagai kewajiban etis, sementara mekanisme teknis penetapan potongan diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan. Ruang lingkup penelitian dibatasi pada fatwa terkait tas‘īr di Indonesia dan Malaysia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-normatif dengan pendekatan perbandingan fiqh, kaidah fiqih, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Sumber data primer berupa Fatwa DSN-MUI No. 153/2022 dan Resolusi Syariah MPS Malaysia No. 79, sedangkan data sekunder berasal dari literatur fiqh klasik dan kontemporer serta referensi keuangan syariah modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI menegaskan model tas‘īr institusional wajib melalui penguraian harga murābaḥah ke dalam konsep tsaman naqdy, qimah ismiyyah, dan qimah ḥāliyyah, yang bertujuan menjamin keadilan harga dan perlindungan nasabah secara terukur. Sebaliknya, MPS Malaysia menerapkan pendekatan tas‘īr ikhtiyārī melalui mekanisme yang berkaitan dengan Contracted Profit Rate (CPR) sebagai tingkat keuntungan maksimum dan Effective Profit Rate (EPR) sebagai tingkat keuntungan aktual yang mengikuti kondisi pasar. Selisih antara keduanya diberikan kepada nasabah dalam bentuk ibrā’. Meskipun berbeda dalam struktur pengaturan dan implikasi teknis, kedua pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan konsumen.
| 03/MHES/2026 | 03/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xviii,177 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain