Perlindungan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Posistif Bagi Affiliator Terhadap Perubahan Sepihak Atas Komisi Pada Tik Tok Shop
Perkembangan ekonomi digital melalui platform e-commerce, khususnya TikTok Shop, melahirkan model bisnis afiliasi yang melibatkan affiliator sebagai pihak pemasar produk. Permasalahan yang muncul dalam praktiknya adalah adanya perubahan komisi yang dilakukan secara sepihak oleh seller atau platform tanpa persetujuan maupun pemberitahuan yang memadai. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakseimbangan kedudukan para pihak, serta potensi kerugian ekonomi bagi affiliator sebagai pihak yang lemah dalam hubungan kontraktual berbasis platform digital.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan pertanyaan yaitu Apakah praktik perubahan komisi secara sepihak dalam program affiliator TikTok Shop telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi affiliator terhadap perubahan komisi secara sepihak oleh Tiktok Shop?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perubahan komisi secara sepihak serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang mampu menjamin keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum bagi affiliator. Selain itu, penelitian ini menempatkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah sebagai alat analisis normatif terhadap praktik muamalah kontemporer.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Pendekatan teoritis meliputi teori perlindungan hukum serta prinsip hukum ekonomi syariah, seperti keadilan (al-adl), keseimbangan (tawazun), larangan gharar, dan perlindungan harta (hifz al-mal).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan komisi secara sepihak tidak mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, serta mengandung unsur gharar dan potensi zulm. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui kejelasan klausula perjanjian, transparansi mekanisme komisi, pembatasan klausula baku, serta perlindungan hukum secara preventif dan represif.
| 17/HES/2026 | 17/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain