Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pembebanan Biaya Merchant Discount Rate (Mdr) Pada Transaksi Quick Response Indonesia Standar (Qris) Dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Perlindungan Konsumen

No image available for this title
Penelitian ini berangkat dari permasalahan utama mengenai keresahan konsumen terhadap pedagang yang menggunakan pembayaran QRIS dengan mengenakan biaya tambahan atau biasa disebut biaya admin sebesar Rp. 500- Rp 1.000. Penelitian ini bertujuan, pertama untuk menganalisis kesesuaian praktik pembebanan biaya MDR pada transaksi QRIS dengan prinsip maqashid syariah, terutama dalam aspek hifzh al-mal, guna memberikan rekomendasi perbaikan etis. Kedua, untuk menganalisis dan menjelaskan kesesuain praktik pengalihan biaya MDR oleh merchant kepada konsumen dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis emipiris yaitu, penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendearan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini memanfaatkan data lapangan yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan konsumen yang mengalami pembebanan biaya MDR pada transaksi QRIS, peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum Islam, Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan, pertama Praktik pengalihan biaya MDR dari merchant kepada konsumen dinilai tidak sejalan dengan prinsip Hifzh Al-mal (perlindungan harta) karena mengandung unsur eksploitasi keuangan yang mencederai nilai keadilan. Kedua Secara legailtas, tindakan merchant yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan PBI Nomor 22/23/PBI/2020 yang secara tegas menyatakan bahwa biaya MDR merupakan tanggung jawab merchant. Ketiga, terdapat ketimpangan posisi tawar di mana konsumen cenderung menerima klausula baku atau biaya tambahan karena keterbatasan pilihan dalam sistem pembayaran digital.
Ketersediaan
19/HES/202619/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

19/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,79 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

19/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan