Analisis Penerapan Tiga Logika Ilmiah( Konstatir, Kualitas,& Konstitusi) Dalam Pembukrian Hukum Hakim Pada Putusan Perkara N:1983/Pdt.G/2022/PA.Badg)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa
wanprestasi akad musyarakah di Pengadilan Agama yang berfokus pada bagaimana
cara Hakim dalam menerapkan 3 tahapan logika ilmiah dalam pembuktian dan
menganalisa konsepsi pembagian ganti rugi pada akad musyarakah dalam perkara
wanprestasi pada putusan Nomor 1983/Pdt.G/2022/PA.Badg. Pada dasarnya konsep
ganti rugi pada akad jenis kerjasama adalah dibagi sama rata sama seperti konsep
pada pembagian untungnya. Namun pada putusan ini Majelis Hakim tidak
memberikan pertimbangannya tentang ganti rugi yang harus ditanggung oleh
Tergugat berdasarkan hitungan dari nisbah bagi hasil dan pembagian kerugiannya
yang sesuai dengan konsep akad musyarakah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah melaksakan tiga
logika ilmiah dalam pembuktian yakni dari tahapan Konstatir, Kualifisir, hingga tahap
Kualifisir pada putusan perkara ini. Kemudian Majelis Hakim dari dalam putusan
tersebut mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan
wanprestasi sehingga diwajibkan melunasi kewajiban pembiayaan yang timbul dari
akad musyarakah. Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim lebih
menitikberatkan pada aspek wanprestasi dalam hukum perdata tanpa
mempertimbangkan secara mendalam prinsip profit and loss sharing yang menjadi
karakteristik utama akad musyarakah sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penerapan ganti rugi dalam putusan tersebut
dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum ekonomi
syariah dikarenakan ketiadaan pertimbanagan hakim terkait gambaran pembagian
hasil dalam pembiayaan ini sesuai nisbahnya yang dirujuk dari kontrak pembiayaan
akad musyarakah antara Penggugat dan Tergugat.
| 20/HES/2026 | 20/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain