Permohonan Pembatalan Perkawinan Oleh Kantor Urusan Agama Akibat Pemalsuan Dokumen Penetapan Isbat Nikah (Studi Kasus Putusan PA Tigaraksa Nomor 2857/Pdt.G/2024/PA.Tgrs)
Studi ini meneliti tentang permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh kepala KUA kecamatan Solear, yang dimohonkan perkaranya ke Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 2857/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum, kedudukan, dan pelaksanaan kewenangan Kepala KUA Kecamatan Solear dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan akibat pemalsuan dokumen penetapan isbat nikah yang ditinjau dari praktik kelembagaan KUA. Kemudian, mencari tahu apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim PA Tigaraksa dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Kepala KUA Kecamatan Solear dalam Putusan Nomor 2857/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris yang bermetode penelitian kualitatif, dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang–undangan serta data–data lapangan melalui wawancara dengan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Solear. Hasil penelitian menunjukkan, kepala KUA kecamatan Solear memiliki legal standing dalam mengajukan perkara permohonan pembatalan perkawinan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 23 huruf c dan KHI pasal 73 huruf c. Beliau berkedudukan sebagai Pemohon dan juga leader yang bertanggung jawab penuh atas perkara ini. Dalam praktik kelembagaan KUA, pelaksanaan kewenangannya dipengaruhi oleh SDM yang menggunakan kuasa hukum; kesadaran tanggung jawab sebagai pemimpin; serta mekanisme prosedur pelaksanaan permohonan pembatalan perkawinan yang beliau ikuti prosedurnya sebagaimana undang-undang mengatur.
| 15/HK/2026 | 15/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii,99 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain